Rabu, 21 Oktober 2015

PEMBAGIAN WARISAN DALAM ISLAM

PEMBAGIAN WARISAN SECARA SYAR`I


A. PENDAHULUAN

       Proses perjalanan kehidupan manusia adalahlahir, hidup dan mati.Semua tahap itu membawa pengaruh dan akibat hukum kepada lingkungannya, terutama ,dengan orang yang dekat dengannya. Baik dekat dalam arti nasab maupun dalam arti lingkungan.
Kelahiran membawa akibat timbulnya hak dan kewajiban bagi dirinya dan orang lain serta timbulnya hubungan hukum antara dia dengan orang tua, kerabat dan masyarakat lingkungannya.

        Demikian juga dengan kematian seseorang membawa pengaruh dan akibat hukum kepada diri,keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya, selain itu, kematian tersebut menimbulkan kewajiban orang lain bagi dirinya (si mayit) yang berhubungan dengan pengurusan jenazahnya. Dengan kematian timbul pula akibat hukum lain secara otomatis, yaitu adanya hubungan ilmu hukum yang menyangkut hak para keluarganya (ahli waris) terhadap seluruh harta peninggalannya.
Adanya kematian seseorang mengakibatkan timbulnya cabang ilmu hukum yang menyangkut bagaimana cara penyelesaian harta peninggalan kepada keluarganya yang dikenal dengan nama Hukum Waris. Dalam syari’at Islam ilmu tersebut dikenal dengan nama Ilmu Mawaris, Fiqih Mawaris, atau Faraidh.

Dalam hukum waris tersebut ditentukanlah siapa-siapa yang menjadi ahli waris, siapa-siapa yang berhak mendapatkan bagian harta warisan tersebut, berapa bagian mereka masing-masing bagaimana ketentuan pembagiannya serta diatur pula berbagai hal yang berhubungan dengan soal pembagian harta warisan.

B. POKOK PEMBAHASAN

A. Pengertian dan Dasar Hukum Mawarist
B. Harta Waris Sebelum Dibagi
C. Asbabul Irtsi dan Mawainul Irtsi
D. Ahli Waris
E. Furudul Muqaddarah
F. Hijab dan Mahjub

BAB II
PEMBAHASAN
    A.     Pengertian mawaris dan dasar hukumnya
        Mawaris adalah ilmu yang membicrakan tentang cara-cara pembagian harta waris. Ilmu mawarisdisebut juga ilmu faraid. Harta waris ialah harta peninggalan orang yang telah meniggal. Di dalam islam, harta waris disebut juga tirkah yang berarti peninggalan atau harta yang ditinggal mati oleh pemiliknya. Di kalangan tertentu, harta waris disebut juga harta pusaka. Banyak terjadi fitnah berkenaan dengan harta waris. Terkadang hubungan persaudaraan dapat terputus karena terjadi persengketaan dalam pembagian harta tersebut. Islam hadir memberi petunjuk cara pembagian harta waris. Diharapkan dengan petunjuk itu manusia akan terhindar dari pertikaian sesama ahli waris.
Secara etimologis Mawaris adalah bentuk jamak dari kata miras (موارث), yang merupakan mashdar (infinitif) dari kata : warasa –yarisu – irsan – mirasan. Maknanya menurut bahasa adalah ; berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Sedangkan maknanya menurut istilah yang dikenal para ulama ialah, berpindahnya hak kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang berupa hak milik yang legal secara syar’i. Jadi yang dimaksudkan dengan mawaris dalam hukum Islam adalah pemindahan hak milik dari seseorang yang telah meninggalkepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan ketentuan dalam al-Quran dan al-Hadis. 
Sedangkan istilah Fiqih Mawaris dimaksudkan ilmu fiqih yang mempelajari siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak menerima, sertabagian-bagian tertentu yang diterimanya. Kemudian Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan warisan sebagai berikut; soal apakah dan bagaimanakah pembagaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Fiqih Mawaris juga disebut Ilmu Faraid, diambil dari lafazh faridhah, yang oleh ulama faradhiyun semakna dengan lafazh mafrudhah, yakni bagian yang telah dipastikan kadarnya. Jadi disebut dengan ilmu faraidh, karena dalam pembagian harta warisan telah ditentukan siapa-siapa yang berhak menerima warisan, siapa yangtidak berhak, dan jumlah (kadarnya) yang akan diterima oleh ahli waris telah ditentukan

DASAR HUKUM WARIS
Pembagian harta waris dalam islam menggunakan dasar hukum yang terdapat antara lain dalam Qs.An-nisa [4];7 dan 12;

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ                       وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

Artinya :  Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan . ( Qs. An-Nisa ayat 7 )

Kemudian dilanjutkan dalam ayat (Qs.An-Nisa ayat 12)

 وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ  عَلِيمٌ حَلِيمٌ
                                                                                                                                               
Artinya  :  Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun. ( Qs. An-Nisa ayat 12 )
 
B.     Harta waris sebelum dibagi    
Apabila seorang muslim meninggal dunia dan meninggalkan harta benda, maka setelah manyat dikuburkan, keluarganya wajib mengelola harta peninggalannya dengan langkah-langkah berikut;
      1)  Pertama, membiayai perawatan jenasahnya.
      2)  Kedua, membayar zakatnya jika si mayat belum mengeluarkan zakat sebelum meninggal.
      3)  Ketiga, membayar utang-utangnya apabila mayat meninggalkan utang.

               
"                     `` Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya sehingga dilunasi.”

       4)  Keempat, membayarkan wasiatnya, jika mayat berwasiat sebelum meninggal dunia.
       5)  Kelima, setelah dibayarkan semua, tentukan sisa harta peninggalan mayat sebagai harta pusaka           yang dinamai tirkah atau mauruts atau harta yang akan dibagikan kepada ahli waris mayat                   berdasarkan ketentuan hukum waris islam
.
     C.      Asbabul irsi dan mawani’ul Irsi   
       1. Asbabul Irsi (sebab-sebab memperoleh harta warisan)                                                                            Seorang berhak memperoleh harta waris disebabkan oleh hal-hal berikut :

       a. Mushoharoh\Perkawinan, yaitu adanya ikatan yang sah antara laki-laki dan perempuan sebagai           suami istri yang tidak terhalang oleh siapapun.
       b. Nasab/Kekerabatan , yaitu hubungan nasab antara orang yang mewariskan dan orang yang                   mewarisi yang disebeabkan oleh kelahiran. Hubungan ini tidak akan terputus karena yang menjadi     sebab adanya seseorang tidak bisa dihilangkan.
       c. Memerdekakan orang yang meninggal  (jika pernah menjadi budak ).
       dAda hubungan sesama muslim  (jika yang meninggal tidak mempunyai ahli waris).

  2. Mawani’ul irsi (sebab-sebab terhalang memperoleh harta waris).                                        Seseorang terhalang untuk memperoleh harta waris (walaupun sebenarnya ahli waris  berikut :  

  a. Ia menjadi budak,   
      Firman Allah :Artinya : seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun.( Q.S. An Nahl {16} : 75) .

b. Ia membunuh orang yang meninggalkan warisan
   Sabda Rasul, Artinya : Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya                (H.R.  Nasai’i )

c.  Ia berbeda agama dengan yang meninggalkan harta  warisan. 
    Rasulullah bersabda yang artinya : " Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan Islam.           Demikian pula orang yang bukan Islam tidak dapat mewarisi orang Islam” ( H.R. Jama’ah )

       d. Ia murtad
Apabila seseorang meninggal dunia dan tidak mempunyai ahli waris, harta warisnya diserahkan ke baitulmal atau kas masjid. Dari baitulmal, harta tersebut dapat dimanfaatkan bersama harta zakat yang lain.

D.    Ahlul irsi (Ahli Waris)
Ahli warisa adalah orang-orang yang mempunyai hubungan dengan simayat.
Hubungan itu bisa berupa perkawinan, hubungan nasab (keturunan),atau pernah memerdekakan simayat jika pernah menjadi budak.
Ditinjau dari segi bagiannya, ahli waris dibagi menjadi tiga macam;yaitu ahli waris zawil furud, asabat, dan zawil arham.

1.     Ahli waris zawil furud
Ahli waris zawil furud ialah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan banyak sedikitnya, misalnya sebagai berikut :
  a.   Suami memperoleh (1/2) dari harta peninggalan istri jika istri tidak meninggalkan anak. Apabila istri meninggalkan anak, bagian suami seperempat.
b.  Istri mendapat (1/4) dari harta peninggalan suami jika suami tidak meninggalkan anak. Apabila suami menginggalkan anak, bagian istri seperdelapan.

2.    Ahli waris asabat
Ahli waris asabat ialah ahli waris yang belum ditentukan besar kecilnya bagian yang diterima, bahkan ada kemungkinan asabat tidak memperoleh bagiaan sama sekali. Hal ini dipengaruhi ahli waris zawil furud.

Asabat dibagi menjadi tiga macam, yaitu asabat binafsih, asabatbil-gair, dan asabat ma’al-gair.
1.    Asabat binafsih, yaitu ahli waris yang secara otomatis dapat menjadi asabat, tanpa sebab yang lain. Mereka itu ialah :
a)   Anak laki-laki, cucu laki-laki terus ke bawah garis laki-laki
b)   Bapak, kakek, terus ke atas garis laki-laki
c)   Saudara laki-laki sekandung dan sebapak
d)   Anak saudara laki-laki sekandung dan sebapak
e)   Paman sekandung dengan bapak atau sebapak saja
f)   Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak atau sebapak.

2.   Aasabat bil-gair, yaitu ahli waris yang dapat menjadi asabat  apabila di tarik ahli waris lain. Mereka ituialah :
a)   Anak perempuan karena ditarik oleh anaklaki-laki
b    Cucu perempuan karena ditarik cucu laki-laki
c)   Saudara perempuan sekandung karena ditariksaudara laki-laki sekandung
d)   Saudara perempuan sebapak karena ditarik saudara laki-laki sebapak.

3.   Asabat ma’al-gair yaitu ahli waris yang menjadi asabat bersama ahli waris lainnya. Mereka itu ialah :
a)  Saudara perempuan sekandung (seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih)
b)  Saudara permpuan sebapak (seoarang atua lebih) bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih)

3.  Ahli waris zawil arham
Ahli wariszawil ahram ialah ahli waris yang sudah jauh hubungan kekeluargaannya dengan mayat. Ahli waris ini tidak mendapat bagian, kecuali karena mendapat pemberian dari zawil furud dan asabat atau karena tidak ada ahli waris lain (zawil furuddan asabat).

E.      Furul muqaddarah
Furudulmuqaddarah  atau ketentuan bagian ahli waris ada beberapa macam. Terkadang, ketentuan itu bisa berubah-ubah karena suatu sebab. Berikut ketentuan-ketentuan bagian ahli waris dan pembahasannya.
A.    Ketentuan awal

a)    Yang mendapat bagian setengah (1/2) adalah :
1. Anak perempuan tunggal.
2. Cucu perempuan tunggal tunggal dari anak Laki-laki.
3. Saudara perempuan sekandung sebapak (jika sekandung tidak ada).
4. Suami jika istri yang meninggal tidak mempunyai anak.

b)   Yang mendapat bagian seperempat (1/4) adalah :
1. Suami jika istri yang meninggal punya anak.
2. Istri jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak

c)    Yang mendapatkan bagian seperdelapan (1/8) adalah ;
1.  Istri jika suami yang meninggal mempunyai anak

d)   Yang mendapat bagian dua pertiga (2/3) adalah ;
1. Dua anak perempuan atau lebih jika tidak anak laki-laki
2. Dua cucu atau lebih dari anak laki-laki  jika tidak ada anak perempuan
3. Dua saudara perempuan sekandung atau lebih
4. Dua saudara peempuan atau lebih yang sebapak jika yang sekandung tidak ada

e)     Yang mendapat bagian sepertiga (1/3) adalah ;
1. Ibu jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan
2.  Dua saudara perempuan atau lebih jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau orang tua

f)    Yang mendapat bagian seperenam (1/6) adalah ;
1. Ibu jika anak atau cucu dari anak laki-laki, atau tidak ada duasaudara atau lebih, sekandung atau seribu saja
2.  Bapak jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki (baik laki-laki maupun perempuan )

B.   Perubahan ketentuan bagian ahli waris
bagian yang diterima ahli wari zawil furud tidak pasti, tetapi dapat berubah karena adanya ahli waris lain yang sama-sama berhak atas harta waris. Perubahan-prubahan yangdimaksud adalah sebagai berikut :

a) suami mendapat
1.     ½ jika tidak ada anak
2.     ¼ jika ada anak

b) Istri mendapat
1.     ¼ jika tidak ada ada anak
2.     1/8 jika ada anak

c) Anak laki-laki
1.     Menghabiskan seluruh harta apabila tidak ahli waris lain
2.      Harta dibagi sama jika bersama saudara laki-lakinya
3.      Dua kali lipat bagian anak perempuan jika bersama-sama saudara perempuannya
4.      Mendapat sisa jika ada ahli waris lain dan ada sisa

d) Anak perempuan
1.      ½ jika sendiri
2.      2/3 jika dua orang atau lebih
3.      Asabat jika bersama sauadara laki-lakinya

eCucu laki-laki
1.      Menghabiskan seluruh harta jika tidak ada ahli waris lainnya
2.      Dibagi rata jika bersama saudaranya laki-laki
3.      Dua kali bagian saudara perempuannya jika ada saudara  perempuan
4.     Asabat jika bersama waris yang lain yang mendapat bagian tertentu

f) Cucu perempuan mendapat
1.     ½ jika seorang
2.     2/3 jika banyak (untuk mereka 2/3 bagian rata)
3.     Asabat jika ditarik oleh saudaranya laki-laki (cucu laki-laki)
4.     1/6 jika bersama anak perempuan

g) Bapak mendapat
1.     1/6 jika bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki perempuan darianak laki-laki atau bersama saudara
2.     1/6 dari jika bersama anak perempuan
3.     Asabat jika tidak ada ahli waris
4.      2/3 jika ahli hanya inu dan bapak
5.      2/3 dari sisa harta (dalam masalah garawain ) yaitu :
         Ahli waris terdiri atas ibu dan bapak saja
         Ahli waris terdiri atas istri, ibu dan bapak

h) Ibu mendapat
1.      1/6 jika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki
2.      1/3 jika hanya ibu dan bapak
3.      1/3 dari sisa Dalam masalah garawain

i)  Kakek mendapat
1.      1/6 jika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki
2.      1/6 ditambah sisa jika bersama anak atau cucu peremuan, sedangkan mayat tidak meninggalkan anak laki-laki dan cucu laki-laki
3.      Semua harta jika tidak ada ahli waris yang lain
4.      Semua sisa harta jika mayat tidak meninggalkan anak atau cucu

j)  Nenek mendapat
1.     1/6 baik bersama ahli waris yang lain atau tunggal
2.      1/6 dibagi bila dua orang atau lebih

k) Saudara laki-laki sekandung mendapat
1.     Seluruh harta jika tidak ada ahli Waris lain
2.     Dua kali bagian saudara perempuan
3.     Asabat jika bersama ahli waris lain

l) Saudara perempuan sekandung mendapat
1.     ½ jika ia sebagai ahli waris tunggal
2.     2/3 jika lebih dari seorang dan tidak ada ahli waris lain
3.     Asabat bersama saudara laki-laki sekandung
4.      Asabat bersama anak perempuan dan cucu perempuan

m) Saudara laki-laki sebapak mendapat
1.      Menerima seluruh harta jika tidak ada ahli waris lain, dibagi sama rataapabila lebih dari     seorang
2.     Asabat jika ada ahli waris lain

n) Saudara perempuan sebapak mendapat
1.     ½ jika hanya seorang diri
2.     2/3 jika lebih dari seorang
3.     1/6 jika bersama saudara perempuan sekandung
4.     Asabat bersama saudaranya laki-laki
5.      Asabat jika ada anak atau cucu perempun seorang atau lebih dan tidak adasaudara      perempuan seibu

o) Saudara laki-laki atau perempuan seibu mendapat
1.      1/6 jika seorang diri
2.      1/3 jika dua orng atau lebih.   

F.      Hijab dan mahjub
Hijab ialah ahli waris yang menjadi penghalang bagi ahli waris lain untuk menerima bagian harta waris.  
Hijab dibedakan menjadi dua macam, yaitu hijab hirman dan hijab nuqsan.

1)   Hijab hirman apabila menutupnya secara mutlak sehingga mahjub (orang yang tertutup) sama sekali tidak memperoleh bagian.
2)   Hijab nuqsan apabila menutupnya tidak mutlak (sekedar mengurangi jatah yangditerima mahjub), misalnya dari ¼ menjadi 1/8.
      Mahjub ialah ahli waris yang tertutup ahli waris lain untuk menerima bagian harta waris.Apabila hijabnya hirman, mahjub pun hirman, demekian pula sebaliknya.
  
1)  Nenek dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu.
2)  Nenek dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu

3)  Saudara seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:
a.      Anak kandung laki/perempuan
b.     Cucu baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki
c.      Bapak
d.      Kakek

4)  Saudara seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :
a.     Ayah
b.     Anak laki-laki kandung
c.     Cucu laki-laki dari garis laki-laki
d.     Saudara laki-laki kandung


5)  Saudara laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:
a.      Anak laki-laki
b.     Cucu laki-laki dari garis anak laki-laki
c.      Ayah

6)  Jika semua ahli waris itu laki-laki yangdapat bagian ialah.
a.     Suami
b.     Ayah
c.     Anak laki-laki

7)  Jika semua ahli waris itu semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah:
a.      Isteri
b.      Anak perempuan
c.      Cucu perempuan
d.      Ibu
e.      Saudara perempuan kandung

8)  Urutan pembagian antara saudara laki-laki kandung/ saudara laki-laki seayah sampai kebawah dan urutan paman kandung / paman seayah sampai kebawah.

CONTOH KASUS
Pak Yumnu meninggal dunia, Ia meninggalkan ahli waris , seorang istri, Ibu, Ayah, satu anak laki-laki, dua anak perempuan dan tiga orang saudara laki-laki. Harta peninggalannya Rp. 12. 400.000,-, hutang sebelum meninggal Rp. 100.000,-, wasiat Rp. 100.000,- dan biaya perawatan jenazah Rp. 200.000,- . Berapa bagian masing-masing?
Harta peninggalan Rp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. Hutang Rp. 100.000,-
2. Wasiyat Rp. 100.000,-
3. Biaya perawatan Rp. 200.000,-
Jumlah Rp. 400.000,-
Harta waris Rp. 14.400 – Rp. 400.000 = Rp. 12.000.000,-
Ahli waris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. Anak Laki-laki = Ashobah binafsih
5. Anak perempuan = Ashobah bil ghoiri
6. Saudara laki-laki = mahjub
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 1500.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000 =Rp. 2.000.000,-

Jumlah =Rp. 5.500.000,-

Sisa =Rp. 12.000.000 – Rp. 5.500.000,- =Rp. 6.500.000,-
Anak laki-laki = 2:1 = 2/3 x 6.500.000,- =Rp. 4.333.000
Anak perempuan 1/3 x 6.500.000 =Rp. 2.166.000

Jadi semuanya bagian-bagian yang terdapat dalam ahli waris di bagi sesuai dengan ketentuan yang telah ditapkan dalam ilmu dan hukum mawaris. Sebagai contoh yang terdapat di atas.






BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN

            Dalam hukum Mawaris ALLAH SWT melalui ayat-ayat suci-Nya serta Sabda Rasulullulah SAW telah memberikan gambaran yang begitu jelas tantang tata cara pembagian warisan dalam islam, Sehingga tidak ada lagi pertikaian atau permasalahan umat Islam dalam pembagian harta warisan yang dapat menjadikan pecahnya tali silaturrahmi antar Umat Islam. Kemudian dengan Hukum Mawaris ini pula orang-orang yang memiliki hak dalam harta yang ditinggal oleh keluarga yang meninngal dapat mereka terima dengan baik dan syar`i dengan tidak adanya interpensi dari orang lain atau pihak yang lain.
            Dengan Hukum Mawaris semoga ada banyak hikmah yang dapat kita ambil sebagai tambahan wawasan pengetahuan kita mengenai pembagian harta warisan yang benar dan syar`i.

B. SARAN
            Melalui dari Makalah ini diharapkan para pembaca dapat mengaplikasikan Ilmu Mawaris kepada keluarga kita dan masyarakat luas pada umumnya agar terciptanya kehidupan yang adil dan sejahtera serta damai.