PEMBAGIAN WARISAN SECARA SYAR`I
A. PENDAHULUAN
Proses perjalanan kehidupan manusia adalahlahir, hidup dan mati.Semua tahap itu membawa pengaruh dan akibat hukum kepada lingkungannya, terutama ,dengan orang yang dekat dengannya. Baik dekat dalam arti nasab maupun dalam arti lingkungan.Kelahiran membawa akibat timbulnya hak dan kewajiban bagi dirinya dan orang lain serta timbulnya hubungan hukum antara dia dengan orang tua, kerabat dan masyarakat lingkungannya.
Demikian juga dengan kematian seseorang membawa pengaruh dan akibat hukum kepada diri,keluarga, masyarakat dan lingkungan sekitarnya, selain itu, kematian tersebut menimbulkan kewajiban orang lain bagi dirinya (si mayit) yang berhubungan dengan pengurusan jenazahnya. Dengan kematian timbul pula akibat hukum lain secara otomatis, yaitu adanya hubungan ilmu hukum yang menyangkut hak para keluarganya (ahli waris) terhadap seluruh harta peninggalannya.
Adanya kematian seseorang mengakibatkan timbulnya cabang ilmu hukum yang menyangkut bagaimana cara penyelesaian harta peninggalan kepada keluarganya yang dikenal dengan nama Hukum Waris. Dalam syari’at Islam ilmu tersebut dikenal dengan nama Ilmu Mawaris, Fiqih Mawaris, atau Faraidh.
Dalam hukum waris tersebut ditentukanlah siapa-siapa yang menjadi ahli waris, siapa-siapa yang berhak mendapatkan bagian harta warisan tersebut, berapa bagian mereka masing-masing bagaimana ketentuan pembagiannya serta diatur pula berbagai hal yang berhubungan dengan soal pembagian harta warisan.
B. POKOK PEMBAHASAN
A. Pengertian dan
Dasar Hukum Mawarist
B. Harta Waris
Sebelum Dibagi
C. Asbabul
Irtsi dan Mawainul Irtsi
D. Ahli Waris
E. Furudul
Muqaddarah
F. Hijab dan
Mahjub
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
mawaris dan dasar hukumnya
Mawaris adalah ilmu yang membicrakan tentang cara-cara
pembagian harta waris. Ilmu mawarisdisebut juga ilmu faraid. Harta
waris ialah harta peninggalan orang yang telah
meniggal. Di dalam islam, harta waris disebut juga tirkah yang
berarti peninggalan atau harta yang ditinggal mati
oleh pemiliknya. Di kalangan tertentu, harta waris disebut juga harta
pusaka. Banyak terjadi fitnah berkenaan dengan harta waris. Terkadang
hubungan persaudaraan dapat terputus karena terjadi persengketaan dalam pembagian
harta tersebut. Islam hadir memberi petunjuk cara pembagian harta waris.
Diharapkan dengan petunjuk itu manusia akan terhindar dari pertikaian sesama ahli waris.
Secara etimologis Mawaris adalah bentuk jamak dari
kata miras (موارث),
yang merupakan mashdar (infinitif) dari kata :
warasa –yarisu – irsan – mirasan. Maknanya menurut bahasa adalah ; berpindahnya
sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum lain.
Sedangkan maknanya menurut istilah yang dikenal para ulama ialah, berpindahnya hak
kepemilikan dari orang yang meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup,
baik yang ditinggalkan itu berupa harta (uang), tanah, atau apa saja yang
berupa hak milik yang legal secara syar’i. Jadi yang dimaksudkan dengan mawaris
dalam hukum Islam adalah pemindahan hak milik dari seseorang yang telah
meninggalkepada ahli waris yang masih hidup sesuai dengan ketentuan dalam
al-Quran dan al-Hadis.
Sedangkan istilah Fiqih Mawaris dimaksudkan ilmu fiqih yang mempelajari siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak menerima, sertabagian-bagian tertentu yang diterimanya. Kemudian Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan warisan sebagai berikut; soal apakah dan bagaimanakah pembagaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Fiqih Mawaris juga disebut Ilmu Faraid, diambil dari lafazh faridhah, yang oleh ulama faradhiyun semakna dengan lafazh mafrudhah, yakni bagian yang telah dipastikan kadarnya. Jadi disebut dengan ilmu faraidh, karena dalam pembagian harta warisan telah ditentukan siapa-siapa yang berhak menerima warisan, siapa yangtidak berhak, dan jumlah (kadarnya) yang akan diterima oleh ahli waris telah ditentukan
Sedangkan istilah Fiqih Mawaris dimaksudkan ilmu fiqih yang mempelajari siapa-siapa ahli waris yang berhak menerima warisan, siapa yang tidak berhak menerima, sertabagian-bagian tertentu yang diterimanya. Kemudian Wirjono Prodjodikoro mendefinisikan warisan sebagai berikut; soal apakah dan bagaimanakah pembagaian hak-hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup. Fiqih Mawaris juga disebut Ilmu Faraid, diambil dari lafazh faridhah, yang oleh ulama faradhiyun semakna dengan lafazh mafrudhah, yakni bagian yang telah dipastikan kadarnya. Jadi disebut dengan ilmu faraidh, karena dalam pembagian harta warisan telah ditentukan siapa-siapa yang berhak menerima warisan, siapa yangtidak berhak, dan jumlah (kadarnya) yang akan diterima oleh ahli waris telah ditentukan
DASAR HUKUM WARIS
Pembagian harta waris dalam islam menggunakan dasar hukum yang terdapat antara lain dalam Qs.An-nisa [4];7 dan 12;
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya : Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan . ( Qs. An-Nisa ayat 7 )
Kemudian dilanjutkan dalam ayat (Qs.An-Nisa ayat 12)
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِينَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۚ وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ ۚ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوصُونَ بِهَا أَوْ دَيْنٍ ۗ وَإِنْ كَانَ رَجُلٌ يُورَثُ كَلَالَةً أَوِ امْرَأَةٌ وَلَهُ أَخٌ أَوْ أُخْتٌ فَلِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ ۚ فَإِنْ كَانُوا أَكْثَرَ مِنْ ذَٰلِكَ فَهُمْ شُرَكَاءُ فِي الثُّلُثِ ۚ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصَىٰ بِهَا أَوْ دَيْنٍ غَيْرَ مُضَارٍّ ۚ وَصِيَّةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَلِيمٌ
Artinya
: Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu
mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya
sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak
mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh
seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu
buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik
laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan
anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang
saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis
saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari
seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi
wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi
mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai)
syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Penyantun. ( Qs. An-Nisa ayat 12 )
B. Harta waris
sebelum dibagi
Apabila seorang muslim meninggal dunia dan meninggalkan harta
benda, maka setelah manyat dikuburkan, keluarganya wajib mengelola harta peninggalannya dengan langkah-langkah berikut;
1) Pertama, membiayai perawatan jenasahnya.
2) Kedua, membayar zakatnya jika si mayat
belum mengeluarkan zakat sebelum meninggal.
3) Ketiga, membayar utang-utangnya apabila
mayat meninggalkan utang.
" `` Jiwa seorang mukmin tergantung pada utangnya sehingga dilunasi.”
4) Keempat, membayarkan wasiatnya, jika mayat
berwasiat sebelum meninggal dunia.
5) Kelima, setelah dibayarkan semua,
tentukan sisa harta peninggalan mayat sebagai harta pusaka yang dinamai tirkah atau mauruts atau harta yang akan dibagikan kepada ahli waris
mayat berdasarkan ketentuan hukum waris islam
.
C. Asbabul irsi dan mawani’ul Irsi
1. Asbabul Irsi
(sebab-sebab memperoleh harta warisan) Seorang berhak memperoleh harta waris disebabkan oleh hal-hal berikut :
a. Mushoharoh\Perkawinan, yaitu adanya ikatan yang sah antara laki-laki dan perempuan
sebagai suami istri yang tidak terhalang oleh siapapun.
b. Nasab/Kekerabatan , yaitu hubungan nasab antara
orang yang mewariskan dan orang yang mewarisi yang disebeabkan oleh
kelahiran. Hubungan ini tidak akan terputus karena yang menjadi sebab adanya
seseorang tidak bisa dihilangkan.
c. Memerdekakan orang yang meninggal (jika pernah
menjadi budak ).
d. Ada hubungan sesama muslim (jika yang meninggal tidak mempunyai ahli
waris).
2. Mawani’ul irsi (sebab-sebab terhalang memperoleh harta waris). Seseorang terhalang untuk
memperoleh harta waris (walaupun sebenarnya ahli waris berikut :
a. Ia menjadi budak,
Firman Allah :Artinya
: seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun.( Q.S. An Nahl {16} : 75) .
b. Ia
membunuh orang yang meninggalkan warisan
Sabda Rasul, Artinya : Orang yang membunuh tidak dapat mewarisi orang
yang dibunuhnya (H.R. Nasai’i )
c. Ia
berbeda agama dengan yang meninggalkan harta warisan.
Rasulullah
bersabda yang artinya : " Tidak mewarisi orang Islam akan orang yang bukan
Islam. Demikian pula orang yang bukan Islam tidak dapat mewarisi orang Islam” (
H.R. Jama’ah )
d. Ia murtad
Apabila seseorang meninggal dunia dan tidak mempunyai
ahli waris, harta warisnya diserahkan ke baitulmal atau kas masjid. Dari
baitulmal, harta tersebut dapat dimanfaatkan bersama harta zakat yang
lain.
D. Ahlul
irsi (Ahli Waris)
Ahli warisa adalah orang-orang yang mempunyai hubungan dengan simayat.
Hubungan itu
bisa berupa perkawinan, hubungan nasab (keturunan),atau pernah memerdekakan
simayat jika pernah menjadi budak.
Ditinjau dari
segi bagiannya, ahli waris dibagi menjadi tiga macam;yaitu ahli waris zawil
furud, asabat, dan zawil arham.
1. Ahli
waris zawil furud
Ahli waris
zawil furud ialah ahli waris yang bagiannya telah ditentukan banyak sedikitnya, misalnya sebagai berikut :
a. Suami memperoleh (1/2) dari harta peninggalan istri jika istri tidak meninggalkan anak. Apabila istri meninggalkan anak, bagian suami seperempat.
b. Istri mendapat (1/4) dari harta peninggalan suami jika suami tidak meninggalkan anak. Apabila suami menginggalkan anak, bagian istri seperdelapan.
2. Ahli
waris asabat
Ahli waris
asabat ialah ahli waris yang belum ditentukan besar kecilnya bagian yang
diterima, bahkan ada kemungkinan asabat tidak memperoleh bagiaan sama sekali.
Hal ini dipengaruhi ahli waris zawil furud.
Asabat dibagi
menjadi tiga macam, yaitu asabat binafsih, asabatbil-gair, dan asabat ma’al-gair.
1. Asabat binafsih,
yaitu ahli waris yang secara otomatis dapat menjadi asabat, tanpa sebab yang lain. Mereka itu ialah :
a) Anak
laki-laki, cucu laki-laki terus ke bawah garis laki-laki
b) Bapak,
kakek, terus ke atas garis laki-laki
c) Saudara
laki-laki sekandung dan sebapak
d) Anak
saudara laki-laki sekandung dan sebapak
e) Paman
sekandung dengan bapak atau sebapak saja
f) Anak
laki-laki paman yang sekandung dengan bapak atau sebapak.
2. Aasabat bil-gair, yaitu ahli waris yang
dapat menjadi asabat apabila di tarik ahli waris lain. Mereka ituialah :
a) Anak
perempuan karena ditarik oleh anaklaki-laki
b Cucu
perempuan karena ditarik cucu laki-laki
c) Saudara
perempuan sekandung karena ditariksaudara laki-laki sekandung
d) Saudara
perempuan sebapak karena ditarik saudara laki-laki sebapak.
3. Asabat ma’al-gair yaitu ahli
waris yang menjadi asabat bersama ahli waris lainnya. Mereka itu ialah :
a) Saudara perempuan sekandung
(seorang atau lebih) bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih)
b) Saudara permpuan sebapak
(seoarang atua lebih) bersama dengan anak perempuan (seorang atau lebih)
3. Ahli
waris zawil arham
Ahli wariszawil
ahram ialah ahli waris yang sudah jauh hubungan kekeluargaannya dengan mayat. Ahli waris ini tidak mendapat bagian, kecuali karena mendapat
pemberian dari zawil furud dan asabat atau karena tidak
ada ahli waris lain (zawil furuddan asabat).
E. Furul muqaddarah
Furudulmuqaddarah atau ketentuan bagian ahli waris ada
beberapa macam. Terkadang, ketentuan itu bisa
berubah-ubah karena suatu sebab. Berikut ketentuan-ketentuan bagian ahli waris dan
pembahasannya.
A. Ketentuan awal
a) Yang mendapat bagian
setengah (1/2) adalah :
1. Anak
perempuan tunggal.
2. Cucu
perempuan tunggal tunggal dari anak Laki-laki.
3. Saudara
perempuan sekandung sebapak (jika sekandung tidak ada).
4. Suami
jika istri yang meninggal tidak mempunyai anak.
b) Yang
mendapat bagian seperempat (1/4) adalah :
1. Suami jika istri yang meninggal punya anak.
2. Istri
jika suami yang meninggal tidak mempunyai anak
c) Yang mendapatkan bagian seperdelapan (1/8)
adalah ;
1. Istri
jika suami yang meninggal mempunyai anak
d) Yang
mendapat bagian dua pertiga (2/3) adalah ;
1. Dua
anak perempuan atau lebih jika tidak anak laki-laki
2. Dua
cucu atau lebih dari anak laki-laki jika tidak ada anak perempuan
3. Dua
saudara perempuan sekandung atau lebih
4. Dua
saudara peempuan atau lebih yang sebapak jika yang sekandung tidak ada
e) Yang mendapat
bagian sepertiga (1/3) adalah ;
1. Ibu
jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau saudara perempuan
2. Dua
saudara perempuan atau lebih jika yang meninggal tidak mempunyai anak atau
orang tua
f) Yang mendapat bagian seperenam (1/6) adalah ;
1. Ibu jika anak atau cucu dari anak
laki-laki, atau tidak ada duasaudara atau lebih, sekandung atau seribu saja
2. Bapak
jika ada anak atau cucu dari anak laki-laki (baik laki-laki maupun perempuan )
B. Perubahan ketentuan bagian ahli waris
bagian yang diterima ahli wari zawil furud tidak pasti, tetapi dapat berubah karena
adanya ahli waris lain yang sama-sama berhak atas
harta waris. Perubahan-prubahan yangdimaksud adalah sebagai berikut :
a) suami
mendapat
1. ½
jika tidak ada anak
2. ¼
jika ada anak
b) Istri
mendapat
1. ¼
jika tidak ada ada anak
2. 1/8
jika ada anak
c) Anak
laki-laki
1. Menghabiskan
seluruh harta apabila tidak ahli waris lain
2. Harta
dibagi sama jika bersama saudara laki-lakinya
3. Dua
kali lipat bagian anak perempuan jika bersama-sama saudara perempuannya
4. Mendapat
sisa jika ada ahli waris lain dan ada sisa
d) Anak
perempuan
1. ½
jika sendiri
2. 2/3
jika dua orang atau lebih
3. Asabat
jika bersama sauadara laki-lakinya
e) Cucu laki-laki
1. Menghabiskan
seluruh harta jika tidak ada ahli waris lainnya
2. Dibagi
rata jika bersama saudaranya laki-laki
3. Dua
kali bagian saudara perempuannya jika ada saudara perempuan
4. Asabat
jika bersama waris yang lain yang mendapat bagian tertentu
f) Cucu
perempuan mendapat
1. ½
jika seorang
2. 2/3
jika banyak (untuk mereka 2/3 bagian rata)
3. Asabat
jika ditarik oleh saudaranya laki-laki (cucu laki-laki)
4. 1/6
jika bersama anak perempuan
g) Bapak
mendapat
1. 1/6 jika
bersama anak laki-laki atau cucu laki-laki perempuan darianak laki-laki atau
bersama saudara
2. 1/6
dari jika bersama anak perempuan
3. Asabat
jika tidak ada ahli waris
4. 2/3
jika ahli hanya inu dan bapak
5. 2/3
dari sisa harta (dalam masalah garawain ) yaitu :
Ahli
waris terdiri atas ibu dan bapak saja
Ahli waris terdiri atas
istri, ibu dan bapak
h) Ibu
mendapat
1. 1/6
jika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki
2. 1/3
jika hanya ibu dan bapak
3. 1/3
dari sisa Dalam masalah garawain
i) Kakek
mendapat
1. 1/6
jika bersama anak atau cucu dari anak laki-laki
2. 1/6
ditambah sisa jika bersama anak atau cucu peremuan, sedangkan mayat tidak
meninggalkan anak laki-laki dan cucu laki-laki
3. Semua
harta jika tidak ada ahli waris yang lain
4. Semua
sisa harta jika mayat tidak meninggalkan anak atau cucu
j) Nenek
mendapat
1. 1/6
baik bersama ahli waris yang lain atau tunggal
2. 1/6
dibagi bila dua orang atau lebih
k) Saudara
laki-laki sekandung mendapat
1. Seluruh
harta jika tidak ada ahli Waris lain
2. Dua
kali bagian saudara perempuan
3. Asabat
jika bersama ahli waris lain
l) Saudara
perempuan sekandung mendapat
1. ½
jika ia sebagai ahli waris tunggal
2. 2/3
jika lebih dari seorang dan tidak ada ahli waris lain
3. Asabat
bersama saudara laki-laki sekandung
4. Asabat
bersama anak perempuan dan cucu perempuan
m) Saudara
laki-laki sebapak mendapat
1. Menerima
seluruh harta jika tidak ada ahli waris lain, dibagi sama rataapabila lebih
dari seorang
2. Asabat
jika ada ahli waris lain
n) Saudara
perempuan sebapak mendapat
1. ½
jika hanya seorang diri
2. 2/3
jika lebih dari seorang
3. 1/6
jika bersama saudara perempuan sekandung
4. Asabat
bersama saudaranya laki-laki
5. Asabat
jika ada anak atau cucu perempun seorang atau lebih dan tidak adasaudara perempuan seibu
o) Saudara
laki-laki atau perempuan seibu mendapat
1. 1/6
jika seorang diri
2. 1/3
jika dua orng atau lebih.
F. Hijab dan mahjub
Hijab ialah ahli waris yang menjadi penghalang bagi ahli
waris lain untuk menerima bagian harta waris.
Hijab dibedakan menjadi dua macam, yaitu hijab
hirman dan hijab nuqsan.
1) Hijab
hirman apabila menutupnya secara mutlak sehingga mahjub (orang yang tertutup)
sama sekali tidak memperoleh bagian.
2) Hijab
nuqsan apabila menutupnya tidak mutlak (sekedar mengurangi jatah yangditerima
mahjub), misalnya dari ¼ menjadi 1/8.
Mahjub ialah ahli waris yang tertutup ahli waris lain untuk
menerima bagian harta waris.Apabila hijabnya hirman, mahjub pun hirman,
demekian pula sebaliknya.
1) Nenek
dari garis ibu gugur haknya karena adanya ibu.
2) Nenek
dari garis ayah gugur haknya karena adanya ayah dan ibu
3) Saudara
seibu gugur haknya baik laki-laki ataupun perempuan oleh:
a. Anak
kandung laki/perempuan
b. Cucu
baik laki-laki/perempuan dari garis laki-laki
c. Bapak
d.
Kakek
4) Saudara
seayah baik laki-laki/perempuan gugur haknya oleh :
a. Ayah
b. Anak laki-laki kandung
c. Cucu
laki-laki dari garis laki-laki
d. Saudara
laki-laki kandung
5) Saudara
laki-laki/perempuan kandung gugur haknya oleh:
a. Anak
laki-laki
b. Cucu
laki-laki dari garis anak laki-laki
c. Ayah
6) Jika semua ahli waris itu laki-laki yangdapat bagian
ialah.
a. Suami
b. Ayah
c. Anak laki-laki
7) Jika semua ahli waris itu
semuanya perempuan dan ada semua, maka yang dapat warisan ialah:
a. Isteri
b. Anak
perempuan
c. Cucu
perempuan
d. Ibu
e. Saudara
perempuan kandung
8) Urutan
pembagian antara saudara laki-laki kandung/ saudara laki-laki seayah sampai
kebawah dan urutan paman kandung / paman seayah sampai kebawah.
CONTOH KASUS
Pak Yumnu
meninggal dunia, Ia meninggalkan ahli waris , seorang istri, Ibu, Ayah, satu
anak laki-laki, dua anak perempuan dan tiga orang saudara laki-laki. Harta peninggalannya Rp. 12. 400.000,-, hutang sebelum
meninggal Rp. 100.000,-, wasiat Rp. 100.000,- dan biaya perawatan jenazah Rp.
200.000,- . Berapa bagian masing-masing?
Harta peninggalan Rp. 14.400.000,-
Kewajiban yang dikeluarkan :
1. Hutang Rp. 100.000,-
2. Wasiyat Rp. 100.000,-
3. Biaya perawatan Rp. 200.000,-
Jumlah Rp. 400.000,-
Harta waris Rp. 14.400 – Rp. 400.000
= Rp. 12.000.000,-
Ahli waris :
1. Istri = 1/8
2. Ibu = 1/6
3. Ayah = 1/6
4. Anak Laki-laki = Ashobah binafsih
5. Anak perempuan = Ashobah bil
ghoiri
6. Saudara laki-laki = mahjub
a. Istri 1/8 =3/24 x Rp. 12.000.000
=Rp. 1500.000,-
b. Ayah 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000
=Rp. 2.000.000,-
c. Ibu 1/6 =4/24 x Rp. 12.000.000
=Rp. 2.000.000,-
Jumlah =Rp. 5.500.000,-
Sisa =Rp. 12.000.000 – Rp.
5.500.000,- =Rp. 6.500.000,-
Anak laki-laki = 2:1 = 2/3 x
6.500.000,- =Rp. 4.333.000
Anak perempuan 1/3 x 6.500.000 =Rp.
2.166.000
Jadi semuanya bagian-bagian yang terdapat dalam ahli waris di bagi sesuai dengan
ketentuan yang telah ditapkan dalam ilmu dan hukum mawaris. Sebagai contoh yang
terdapat di atas.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dalam hukum Mawaris ALLAH SWT melalui
ayat-ayat suci-Nya serta Sabda Rasulullulah SAW telah memberikan gambaran yang
begitu jelas tantang tata cara pembagian warisan dalam islam, Sehingga tidak
ada lagi pertikaian atau permasalahan umat Islam dalam pembagian harta warisan
yang dapat menjadikan pecahnya tali silaturrahmi antar Umat Islam. Kemudian
dengan Hukum Mawaris ini pula orang-orang yang memiliki hak dalam harta yang
ditinggal oleh keluarga yang meninngal dapat mereka terima dengan baik dan
syar`i dengan tidak adanya interpensi dari orang lain atau pihak yang lain.
Dengan
Hukum Mawaris semoga ada banyak hikmah yang dapat kita ambil sebagai tambahan
wawasan pengetahuan kita mengenai pembagian harta warisan yang benar dan syar`i.
B. SARAN
Melalui
dari Makalah ini diharapkan para pembaca dapat mengaplikasikan Ilmu Mawaris
kepada keluarga kita dan masyarakat luas pada umumnya agar terciptanya
kehidupan yang adil dan sejahtera serta damai.